
AKURAT.CO Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dari ima rukun Islam. Hal ini menunjukkan bahwa membayar zakat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Karena zakat merupakan sebagian harta yang harus dikeluarkan dari harta seorang muslim yang diwajibkan oleh agama, sebab harta tersebut seharusnya adalah milik orang lain yang membutuhkan.
Perintah zakat merupakan salah satu perintah Allah yang ada banyak di dalam Al-Quran, salah satunya tertuang di dalam surah At-Taubah:
"Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.328) Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS At-Taubah: 71)
baca juga:
Zakat tidak hanya perintah Allah yang bersifat kemanusiaan yaitu dengan membagikan sebagian harta yang dimiliki seorang muslim kepada orang yang membutuhkan. Lebih dari itu, zakat merupakan sarana untuk mensucikan dan membersihkan jiwa dan harta, sehingga harta tersebut menjadi lebih berkah. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah At-Taubah:
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan332) dan membersihkan mereka dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah: 103)
Zakat terdiri dari dua jenis, yang pertama zakat fitrah dan yang kedua zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan ketika Bulan Ramadan sampai menjelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri, sedangkan zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan di luar Bulan Ramadan berdasarkan nisab dan haulnya. Selain itu, ternyata masih ada lagi perbedaan antara keduanya.
Perbedaan Jenis Zakat
Dilansir dari berbagai sumber, Senin (27/2/2023) berikut perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal:
1. Dari pengertiannya
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim yang merdeka pada Bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, sedangkan zakat mal merupakan zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai nisab dan haulnya.
2. Dari jenis zakat
Dirangkum dari berbagai pendapat ulama seperti Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 Pasal 3 yang diubah dengan PMA Nomor 31 Tahun 2019, zakat mal terdiri dari sembilan jenis harta yang termasuk ke dalamnya yaitu:
Zakat emas, perak dan logam mulia lainnya; zakat uang dan surat berharga lainnya; zakat niaga, zakat pertanian, kehutanan dan perkebunan, zakat perikanan dan peternakan; zakat pertambangan; zakat perindustrian; zakat pendapatan dan jasa; zakat rikaz (zakat yang dikenakan terhadap barang temuan).
Sedangkan zakat fitrah tidak terdapat kategori atau jenis di dalamnya. Pembayaran zakat fitrah dapat menggunakan bahan pokok tergantung dari wilayah tersebut, seperti di Indonesia bahan pokoknya adalah beras atau boleh diganti dengan uang.
3. Waktu pelaksanaan
Zakat fitrah waktu pelaksanaannya memiliki batasan yang tidak boleh dilewati. Zakat fitrah dilaksanakan ketika Bulan Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri, sedangkan zakat mal pelaksaanaannya di luar Ramadan dan dibayarkan ketika harta yang termasuk ke dalam zakat mal telah mencapai nisabnya dan tersimpan dalam satu tahun (haul).
4. Kadar zakat yang ditunaikan
Takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan baik oleh balita ataupun orang dewasa sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Menurut para ulama, pembayaran zakat fitra dapat diganti dengan uang senilai dengan beras 3,5 liter atau 2,5 kilogram, sedangkan takaran dari zakat mal sebesar 2,5 persen dari keseluruhan kekayaan yang diperoleh. Namun, terdapat pengecualian untuk zakat jenis pertanian yaitu sebesar 10 persen jika dikelola dengan sumber air alami dan lima persen untuk pertanian yang dikelola dengan air buatan seperti irigasi.
5. Dari objek zakatnya
Objek zakat dari zakat fitrah adalah jiwa manusia. Jadi, jika di dalam sebuah keluarga terdiri dari enam orang maka terdapat enam jiwa yang wajib membayar zakat. Jika di dalam keluarga ada yang belum mampu membayar zakat, seperti anak kecil, maka penunaiannya dibebankan kepada walinya. Sedangkan zakat mal, objeknya adalah harta yang dimiliki oleh muzakki. Menurut standar internasional, nisab zakat mal senilai 85 gram emas. Kecuali nisab dari zakat pertanian yaitu ketika telah mencapai nisab sebesar 653 kilogram hasil pertanian.