
AKURAT.CO Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengungkapkan seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2023 mendatang. Tentu saja kamu perlu tahu terlebih dahulu perbedaan CPNS dan PPPK, sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (2/2/2023), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa CPNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Meskipun CPNS dan PPPK masuk dalam kategori yang sama, tetap saja terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya. Setidaknya ada sejumlah perbedaan yang perlu kamu pahami, antara lain:
baca juga:
1. Definisi CPNS dan PPPK
Perbedaan CPNS dan PPPK yang pertama yaitu dari definisinya. CPNS merupakan para pelamar yang berhasil lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tes SKD dan SKB akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika lolos, kamu akan masuk ke tahap percobaan selama satu tahun. Uji coba tersebut dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensi.
Sedangkan PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya, mereka akan diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi PPPK, memiliki perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
2. Masa kerja
Selanjutnya jika kamu seorang CPNS, nantinya kamu akan diangkat menjadi PNS dan memiliki status sebagai pegawai tetap. Seorang PNS pastinya akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memiliki jenjang karir.
Perbedaan CPNS dan PPPK yaitu PPPK memiliki masa bakti atau terikat dalam kontrak. Biasanya kontrak PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Namun, masa kontraknya bisa diperpanjang selama 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi dan kinerja.
3. Proses seleksi
Perbedaan CPNS dan PPPK dapat dilihat dari proses seleksinya. Untuk mengikuti tes CPNS minimal usia kamu adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan untuk menjadi PPPK guru harus minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Saat mengikuti seleksi CPNS kamu akan melewati seleksi tes SKD dan SKB yang terdiri dari tiga materi soal yaitu:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Sementara, untuk seleksi PPPK kamu mengikuti ujian seleksi yang terdiri dari empat materi yakni kompetensi teknis, kompetensi manjerial, kompetensi sosiokultur dan tahap wawancara.
4. Status kepegawaian
Status kepegawaian antara CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan. Jika CPNS nantinya akan dilantik sebagai pegawai tetap, maka PPPK memiliki kontrak yang sesuai dengan kompetensi dan kinerjanya.
Dengan status tersebut, PPPK yang terikat kontrak tidak dapat mengajukan pemindahan tempat atau lokasi kerja. Sedangkan seorang PNS diperbolehkan, dengan syarat mengajukan surat permohonan pindah tugas.
Seorang PNS akan diberhentikan secara hormat dengan beberapa ketentuan yang membuat orang tersebut diberhentikan, yaitu:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan PPPK, akan diputus masa kontraknya secara hormat juga dengan ketentuan yang berbeda, yaitu:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
5. Jabatan dan jenjang karir
Perbedaan CPNS dan PPPK dilihat dari jabatan dan jenjang karir memiliki perbedaan yang signifikan. Seorang CPNS dapat mengisi seluruh posisi ASN, namun untuk PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada. Selain itu, PPPK juga tidak perlu memulai karir dari bawah seperti CPNS, kamu bisa langsung jadi pimpinan tinggi dengan cara penunjukan langsung atau pengangkatan jabatan.
6. Hak CPNS dan PPPK
CPNS dan PPPK mendapatkan hak yang sama dalam gaji, cuti, tunjangan dan juga pengembangan kompetensi. Yang menjadi pembeda yaitu dana pensiun. Seorang PNS sudah pasti akan mendapatkan dana pensiun di saat waktu pensiun sudah tiba, sedangkan PPPK tidak mendapatkan dana tambahan jika masa kontraknya sudah selesai.
Demikian beberapa perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu kamu ketahui sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 ini.