
AKURAT.CO, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf meminta penyaluran daging hewan kurban Iduladha harus dilakukan secara door to door. Cara ini dilakukan mengingat angka kasus penularan virus corona belakangan ini semakin memprihatinkan.
"Alangkah baiknya bila penyaluran daging kurban dilakukan secara door to door. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan massa saat proses pembagian," ujar Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/7/2021), di Jakarta.
Selain itu dia mengimbau kepada panitia pemotongan hewan kurban untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat saat pelaksanaan pemotongan. Menurut Bukhori, pelaksanaan pemotongan dengan menggunakan protokol kesehatan ketat tak menghalangi ketentuan pemotongan sesuai syariat.
baca juga:
Karenanya, Bukhori meminta, supaya setiap panitia pemotongan hewan bisa menaati imbauan dari pemerintah setempat soal penegakan protokol kesehatan.
“Pada perayaan Iduladha tahun lalu, kita memang tidak mendapati kabar adanya klaster kurban. Kendati begitu, dengan adanya varian baru covid dan peningkatan kasus yang terjadi secara tajam belakangan ini menyebabkan perayaan Iduladha pada tahun ini menjadi sangat riskan. Sebab itu, penegakan prokes yang tegas dan konsisten adalah kunci untuk mencegah kemungkinan terburuk,” jelasnya.
Bukhori juga mendorong setiap lokasi pemotongan hewan agar dilengkapi dengan stok masker, tempat cuci tangan, dan alat pengecek suhu tubuh bagi panitia yang akan mengakses lokasi pemotongan. Tempat pelaksanaan pemotongan mesti dipastikan memiliki ruang yang memadai untuk menjaga jarak antar panitia.
“Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan hingga RT perlu melakukan pemantauan dan pengawasan secara proaktif di setiap lokasi pemotongan. Kedepankan langkah yang humanis jika terjadi pelanggaran supaya tidak terjadi gesekan sosial dan berisiko mengusik suasana hari raya suci Iduladha,” tandasnya.
Sebagai informasi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengizinkan pemotongan hewan kurban secara mandiri. Namun, penyembelihan boleh dilakukan di ruang terbuka dan hanya disaksikan panitia penyembelihan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
"Bisa dilakukan (sendiri) tapi di tempat terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan dan mereka yang melakukan kurban,” kata Yaqut dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat, (16/7/2021).[]