News

Penganiayaan Kece, Penyidik Masih Lengkapi Berkas 5 Tersangka

Penganiayaan Kece, Penyidik Masih Lengkapi Berkas 5 Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Istimewa)

AKURAT.CO, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan saat ini tim penyidik perkara penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece masih tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah lengkap berkas perkaranya, maka penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau sudah selesai pemeriksaan dan pemberkasan berkas perkara. Tunggu saja," kata Argo dalam keterangannya kepada media, Minggu (3/10/2021).

baca juga:

Polri berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga tuntas.

Kepolisian menetapan lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kasman atau Muhammad Kece, tersangka kasus penodaan agama. Salah satunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

"Hasil gelar perkara kemarin penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (29/9/2021).

Kelima tersangka merupakan tahanan Rutan Bareskrim. Empat tersangka lain selain Napoleon adalah DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alisa C alias napi kasus penipuan dan penggelapan, dan HP napi kasus perlindungan konsumen.

"Tersangka ini ada yang statusnya sudah inkrach ada yang masih tahanan," kata Andi.

Kepada lima tersangka polisi mensangkakan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.