News

Pengacara Putri Sebut Replik JPU Kalah Dari Skenario Ferdy Sambo

Pengacara Putri Sebut Replik JPU Kalah Dari Skenario Ferdy Sambo
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. (Endra Prakoso)

AKURAT.CO Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menyebut replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi kliennya lebih buruk dari skenario Ferdy Sambo untuk menututp pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh salah satu tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Menurut mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, replik JPU hanya menyimpulkan keterangan seorang saksi tanpa didasari bukti yang kuat.

baca juga:

"Jaksa Penuntut Umum seringkali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa memberikan bukti yang sah dan argumentasi hukum yang kuat," kata Febri.

"Untuk perbandingan, jika dalam proses penyidikan kan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak baik atau tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil penuntut umum," sambungnya.

Dalam kasus ini, JPU menilai Putri Candrawathi memenuhi unsur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sebab, istri Ferdy Sambo itu terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan para terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

JPU menuntut hukuman penjara delapan tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sedangkan untuk Richard Eliezer selama 12 tahun, dan Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. []