News

Pengacara Kembali Tegaskan Richard Eliezer Penuhi Syarat Sebagai Saksi Pelaku

Pengacara Kembali Tegaskan Richard Eliezer Penuhi Syarat Sebagai Saksi Pelaku
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy. (AKURAT.CO/Anisha Aprilia)

AKURAT.CO Tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E kembali menegaskan kliennya telah memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Bahwa pada faktanya terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah memenuhi sejumlah syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan LPSK," kata Ronny Talapessy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Persyaratan yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah tindak pidana yang akan diungkap sesuai keputusan LPSK, sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014.

baca juga:

Selain itu, penasihat hukum juga menilai Richard Eliezer memenuhi syarat berupa sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana. Apalagi, Richard Eliezer juga memenuhi syarat sebagai bukan pelaku utama dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Syarat selanjutnya yang terpenuhi adalah adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya, jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan sebenarnya.

"Penuntut umum dalam surat tuntutan tertanggal 18 Januari 2023 ternyata telah mengakui bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan," jelas Ronny.

Namun, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan hal-hal tersebut. Bahkan, Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara, sedangkan terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi malah dituntut lebih rendah yakni masing-masing delapan tahun penjara.

"Sehingga menimbulkan preseden yang buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator pada waktu yang akan datang," kata Ronny.

Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa. Tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing delapan tahun penjara yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.