
AKURAT.CO, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku pernah ditawari sejumlah uang menutup kasus tewasnya Brigadir J.
"Mungkin itu tujuan mereka (menawarkan uang, red) biar kondusif, tetapi kami yang jelas masalah ini, tidak mau yang lain," kata Kamaruddin kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Kamaruddin mengatakan, orang tersebut mengaku pihak dari Mabes Polri.
baca juga:
"Ya ada orang yang mengaku-ngaku menawarkan, tetapi benar apa tidak dari sana (Mabes Polri, red) harus diuji," ujar Kamaruddin.
Kendati demikian, Kamaruddin enggan mempersoalkan peristiwa tersebut. Sebab, ia menilai akan menggangu jalannya penyidikan kasus kematian kliennya.
"Enggak usah dibahas itu menjadi pengalihan isu nanti. Jadi, enggak fokus nanti tujuan ini. Kami fokus pada perkara ini saja," tutup Kamaruddin.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rianto Djajadi mengatakan, Bharada E telah melanggar Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, perbuatan Bharada E bukan membela diri.
"Sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, Bharada E menjadi tersangka terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir J yaitu penembakan.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi. []