
AKURAT.CO, Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan keberatan karena tidak bisanya menggali dugaan adanya kepribadian ganda Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Keberatan tim kuasa hukum disampaikan kepada majelis hakim melalui sepucuk surat, dan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Ini ada keberatan Saudara mengenai korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," ucap hakim Wahyu Iman Santosa.
baca juga:
Terkait surat keberatan tersebut, majelis hakim memerintahkan tim kuasa hukum untuk tidak menggali soal kepribadian ganda Brigadir J kepada saksi yang dihadirkan JPU. Sebab, saksi yang diajukan JPU adalah berkaitan dengan perkara pembunuhan.
"Bahwa saudara mau menggali bahwa ternyata korban memiliki kepribadian ganda, silakan kita berikan waktu kepada Saudara di saksi yang meringankan bagi terdakwa. Silakan gali melalui saudara itu, silakan," papar hakim.
"Tetapi dalam perkara yang berkaitan ini saksi yang dihadirkan apa yang memang ada di berkas itu silakan ditanyakan. [Bila] tidak, jangan ditanyakan," kata Hakim Wahyu Iman.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.[]