News

Penasihat Hukum Richard Eliezer: Jaksa Galau Dalam Tentukan Tuntutan

Penasihat Hukum Richard Eliezer: Jaksa Galau Dalam Tentukan Tuntutan
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Akurat.co/Endra Prakoso)

AKURAT.CO Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) galau atau mengalami situasi dilema yuridis saat menentukan tuntutan 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Rory Sagala dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan dari penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Penuntut umum tidak memiliki landasan yuridis yang kuat saat menentukan tuntutan dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam, sehingga penuntut umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau," jelasnya.

baca juga:

Menurut penasihat hukum, seharusnya tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer dapat lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"JPU seharusnya berani memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi terdakwa, masyarakat dan keluarga korban yang sudah menyuarakan, agar terdakwa Richard Eliezer dituntut paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya," jelas Rory Sagala. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing delapan tahun penjara.