
AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo
Masa penahanan para tersangka diperpanjang sama 30 hari ke depan.
“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).
baca juga:
Ketut menjelaskan, penyidikan perkara tersebut belum selesai sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka.
Mereka yang masa penahanan diperpanjang adalah Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS) dan Galubang Menak (GMS) terhitung mulai 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian tersangka Mukti Ali (MA) dilakukan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka Irwan Hermawan diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 06 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).[]