
Pengendara memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum uji emisi. Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Pengendara memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum uji emisi. Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Pengendara memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum uji emisi. Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kendaraan yang terparkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum uji emisi. Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kendaraan yang terparkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum uji emisi. Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Pengendara memasuki area parkir kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum uji emisi. Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Pengendara meninggalkan area parkir kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum uji emisi. Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Yuk baca konten terbaru dan menarik lainnya dari Akuratco di Google News