
AKURAT.CO Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol selesai pada Juni 2023.
Menyusul penerapan sistem bayar tol tanpa berhenti atau multi lane free flow (MLFF) yang direncanakan bakal uji coba pada Juni.
"Menjadi aturan penerapan metode MLFF dan ini sudah dibahas lintas kementerian. Target kita pada Juni tahun ini, mudah-mudahan sesuai jadwal," ujar Sekretaris Badan Pengatur Tol (BPJT), Triono Junoasmono, dalam diskusi bertajuk "Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti" di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
baca juga:
Dia menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi PP itu berkaitan dengan metode pembayaran sistem MLFF, termasuk konsekuensi jika ada masyarakat menghindari pembayaran ketika sistem diberlakukan.
"Revisi PP yang sedang difinalkan ini salah satu pasalnya adalah penerapan pembayaran tol dengan metode non-tunai, nirsentuh, nirhenti dan konsekuensi bagi yang mengindari pembayaran," ujar Triono.
Dia mengatakan, revisi PP itu juga nantinya sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kementerian PUPR akan membuat regulasi turunan berikutnya yakni Peraturan Menteri PUPR sebagai aturan pelaksanaannya apabila revisi PP sudah selesai.
"Dan turunan berikutnya untuk pelaksanaannya akan disiapkan Permen dan ini nantinya bakal menjadi payung hukum penerapan sistem pembayaran sistem tol MLFF. Kita berharap berjalan seusai harapan. Pada intinya ini semua untuk mempermudah masyarakat," papar Triono.
Selain itu, dia juga meyakini penerapan MLFF bakal mempercepat perputaran roda ekonomi. Pasalnya, sistem tersebut akan mengurai kemacetan di gerbang tol yang memperlambat distribusi barang.
"MLFF ini mempercepat distribusi barang karena tidak lagi berhenti di gerbang tol mengantri. Pada akhirnya perputaran ekonomi lebih cepat karena distribusi barang yang cepat," imbuh Triono.