News

Pemerintah Siapkan Puluhan Tower Apartemen ASN Di IKN 

Pemerintah Siapkan Puluhan Tower Apartemen ASN Di IKN 
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyebut apartemen ASN di IKN dibangun pada Juni-Juli 2023.  (Pu.go.id)

AKURAT.CO Pemerintah berencana menyiapkan sebanyak 47 tower apartemen untuk tempat tinggal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan prajurit TNI-Polri di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Rumah ASN dan TNI/Polri sudah diputuskan 47 tower yang akan segera dibangun untuk sekitar 16.900 ASN dan TNI/Polri. ASN 11 ribu, TNI/Polri lima ribu," jelas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/1/2023).

Apartemen tersebut rencananya dibangun mulai Juni-Juli 2023 yang ditargetkan selesai pada Januari 2024.

baca juga:

"Pembangunannya setahun sampai 2024, itu rumah dinas. Nanti setelah itu mungkin baru ada (rumah) tapak yang bisa dibeli, tapi ini untuk ASN dan TNI/Polri yang berdinas ke sana," kata Basuki.

Pembangunan apartemen untuk ASN dan TNI/Polri tersebut sesuai dengan konsep forest city.

"Kalau dia (perumahan) tidak (berbentuk) tower, dia makin menyebar. Ini supaya tidak merusak terlalu banyak memotong hutan. Apartemen itu termasuk menjadi tempat tinggal keluarga ASN," jelas Basuki.

"Kan ukuran (apartemen) besar-besar. Makanya harus disurvei dulu yang mana dan siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau landed. Arahan Presiden begitu," tambahnya.

Artinya, ASN dan TNI/Polri punya pilihan apakah ingin tinggal di apartemen atau di rumah tapak.

Basuki mengatakan, total nilai anggaran apartemen tersebut sebesar Rp9,4 triliun untuk sekitar 16 ribu ASN dan TNI/Polri.

Pemerintah merencanakan pembangunan IKN dengan pendanaan yang mayoritas bersumber dari non-APBN. Total biaya pembangunan IKN menurut estimasi awal sebesar Rp466 triliun yang 80 persen bersumber dari non-APBN dan 20 persen dari APBN.

Pendanaan APBN akan digunakan antara lain untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, istana kepresidenan, istana wakil presiden dan lainnya.

Sementara, pendanaan non-APBN akan menggunakan skema yang diperbolehkan undang-undang dengan bidang investasi, antara lain untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran, jasa, gedung serbaguna, fasilitas komersial niaga dan fasilitas hunian.