Ekonomi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Mitigasi Resiko Potensi Krisis Global

Pemerintah Siapkan Kebijakan Mitigasi Resiko Potensi Krisis Global
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers seusai Rapint terkait Evaluasi Ekspor dan Investasi 2022 di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/1/2023). (Dok. Humas Kemenko Perekonomian)

AKURAT.CO Pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan utama dalam mitigasi berbagai risiko potensi krisis ekonomi global. Bank Dunia memprediksikan perekonomian global hanya akan bertumbuh 1,7 persen pada tahun 2023.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, sejumlah kebijakan utama diambil pemerintah dalam jangka pendek yakni memperkuat pasar domestik dan konsumsi produk dalam negeri serta menjaga daya beli masyarakat melalui pengendalian inflasi.

Sementara itu, dan jangka menengah hingga panjang, pemerintah telah berkomitmen melakukan transformasi ekonomi untuk meningkatkan investasi, mendorong produktivitas SDM, dan menyerap tenaga kerja melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

baca juga:

"Di tengah potensi krisis global tersebut, kita bersyukur fundamental ekonomi masih cukup solid. Ekonomi diperkirakan dapat tumbuh di 5 persen. Konsumsi domestik dan investasi masih menjadi driver utama pendorong pertumbuhan capaian ini tentu tidak lepas dari peran pasar modal sebagai sumber alternatif pembiayaan pembangunan," kata Airlangga dikutip Rabu (1/2/2023).

Dalam kesempatan yang sama, sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia pada tahun 2023 akan mengandalkan tiga komponen utama yakni konsumsi rumah tangga, domestic market, dan investasi serta berbagai kegiatan ekonomi di dalam negeri.

Pemerintah juga melakukan reformasi keuangan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan sektor keuangan.

Selain itu, juga akan dilakukan pengaturan terhadap Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 dengan perluasan komoditas ekspor wajib DHE selain SDA yaitu komoditi manufaktur hasil hilirisasi.

"Pemerintah berkomitmen membangun hilirisasi industri agar dapat menambah nilai jual komoditas. Sesuai dengan arahan bapak presiden, ekspor bahan mentah akan terus dikurangi dan hilirisasi industri akan terus ditingkatkan," ungkapnya.

Adapun, kata Airlangga, pemerintah juga mendorong ekonomi hijau, penurunan emisi karbon, dan pengembangan ekosistem electric vehicle sebagai potensi kendaraan masa depan.