
AKURAT.CO Komisi VII DPR meminta Presiden Joko Widodo untuk tegas melarang ekspor konstrat tembaga.
"Harus tegas dalam pelarangan konstrat tembaga," kata Anggota Komisi VII, Mulyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dia juga mendesak Presiden Jokowi untuk menindak tegas PT Freeport Indonesia yang kerap melakukan ekspor konstrat tembaga.
baca juga:
Menurut Mulyanto, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang mengatur pelarangan ekspor mineral.
"Freeport sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah," ujarnya.
Mulyanto mengatakan, Freeport telah berkali-kali mempermainkan marwah pemerintah dan konstitusi, seperti salah satunya enggan membangun smelter hasil tambang.
"Undang-undang tentang pertambangan minerba mewajibkan PT Freeport Indonesia untuk mengoperasikan smelter," ucapnya.
Namun, kenyataannya Freeport tidak menjalankan amanat undang-undang tersebut dengan dalih pandemi Covid-19. Menurut Mulyanto, hal itu secara tidak langsung menganggap pembangunan smelter untuk mineral tembaga tidak menguntungkan.
"Dan sekarang PT Freeport Indonesia minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kembali dengan alasan smelter mereka belum rampung karena terimbas pandemi Covid-19," ujarnya.
Politisi Partai Keadaan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, jika perizinan PT FPI disetujui maka secara langsung pemerintah telah melanggar UU Nomor 3/2020.