
AKURAT.CO, Deputi Bidang kordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara mengungkapkan bahwa kepesertaan pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pelayanan publik yaitu pada pembuatan SIM, STNK hingga jual beli tanah bukan suatu paksaan.
“ Pertama yang perlu kita sampaikan adalah niatnya bukan memaksa. Niatnya adalah untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat, bahwa kepesertaannya adalah wajib. Jadi niatnya adalah niatnya kita ingin menyadarkan,” tutur Deputi Bidang kordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara saat acara diskusi “BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” Live youtube, Kamis (24/2/22).
Kemudian kedua, bagi masyarakat yang miskin dan tidak mampu untuk kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan dibantu dan dibiayai oleh negara dengan menggunakan Penerimaan Bantuan Iuran (PBI).
baca juga:
“ Tadi sudah dijelaskan bahwa bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, itu akan dibiayai pemerintah dengan menggunakan PBI. Artinya daftarkan saja dan akan didata oleh Kemensos, dan dimasukkan ke PBI dan ditanggung oleh negara,” jelasnya.
Untuk masyarakat yang yang mampu diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai prinsip gotong-royong.
“ Sebenarnya JKN itu adalah implementasi dari Amanah UU 45 pasal 28 H ayat 3, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembannya sebagai manusia yang bermartabat,” terangnya.
Menurutnya dengan adanya Inpres ini sebenarnya ingin memastikan bahwa semua yang sudah diamanahkan bisa berjalan dengan baik dan perlu adanya penyesuaian.
“Jadi minimal ada tiga prinsip, satu negara harus hadir dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat apabila terjadi risiko sakit. Kedua sifatnya wajib, oleh karena itu kemudian dituangkan lagi di UU 40 tahun 2004 dan UUD No.24 tahun 2011 dan kalau kita kembali lagi ke isu awal bahwa persyaratan perizinan untuk ranah publik itu sudah tertera pada BP 86 tahun 2013 pasal 9 tentang IMB, SIM, sertifikat tanah, passport dan STNK,” tambahnya.
Sekadar informasi, Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.