
AKURAT.CO, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berkeyakinan dapat beroperasi kembali setelah resmi perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya untuk merestrukturisasi utang.
Namun keyakinan tersebut menurut Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro belum dapat dipastikan.
Hal tersebut karena hingga saat ini pihaknya masih mencari investor yang berminat untuk Merpati agar bisa dibawa ke dalam proses sidang PKPU pada 3 November 2018.
"Itu dulu aku yang ngomong. Ternyata belum bisa. Ini masih kita cari investor kareba pemerintah tidak akan masuk tambahan modal atau apa. Siapa aja investor yang berminat," ujarnya di Gedung DPR RI, Senin (16/7).
baca juga:
Namun Aloy menjelaskan, investor apapun boleh masuk baik mayoritas maupun minoritas. Pasalnya, hal tersebut menjadi satu-satunya jalan untuk merestrukturisasi BUMN maskapai perintis tersebut agar tidak dicoret dari daftar perusahaan pelat merah.
"Kalau ada yang mau masuk aja udah bagus kan. Sekarang sudah naik equity. Kita nggak melihat mau mayoritas atau minoritas. Yang pnting keinginan masuk dalu dan membuka bisnis model baru yang kreatif," lanjutnya.
Seperti diketahui total utang Merpati kepada seluruh kreditur mencapai Rp10,03 triliun, dengan perincian kreditur separatis atau dengan jaminan kebendaan mengantongi piutang Rp3,33 triliun. Pemegang tagihan terbesar yang tergabung dalam separatis adalah Kementerian Keuangan dengan nilai Rp2,1 trilun.
Sementara itu, piutang kreditur konkuren (tanpa jaminan) sebesar Rp5,62 triliun. Adapun tagihan dari kreditur konkuren mayoritas dipegang oleh PT Pertamina (Persero) senilai Rp2,6 triliun.
Terakhir, tagihan dari kreditur preferen atau prioritas tercatat Rp1,08 trliun. Kategori ini menampung tagihan eks karyawan dan kantor pajak.[]