
Warga beraktivitas di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/11/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga mengantre untuk memindai kode batang aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/11/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga beraktivitas di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/11/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga beraktivitas di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/11/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga beraktivitas di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/11/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga beraktivitas di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/11/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga beraktivitas di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/11/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga beraktivitas di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/11/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga beraktivitas di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/11/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga beraktivitas di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/11/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga beraktivitas di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/11/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Yuk baca konten terbaru dan menarik lainnya dari Akuratco di Google News