
Warga membawa hewan peliharaan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Ragunan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Puskeswan Ragunan yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta itu mampu melayani sekitar dari 50 hewan dalam sehari. Warga yang memeriksakan hewan pun diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga membawa hewan peliharaan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Ragunan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Puskeswan Ragunan yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta itu mampu melayani sekitar dari 50 hewan dalam sehari. Warga yang memeriksakan hewan pun diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga membawa hewan peliharaan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Ragunan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Puskeswan Ragunan yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta itu mampu melayani sekitar dari 50 hewan dalam sehari. Warga yang memeriksakan hewan pun diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga membawa hewan peliharaan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Ragunan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Puskeswan Ragunan yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta itu mampu melayani sekitar dari 50 hewan dalam sehari. Warga yang memeriksakan hewan pun diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga membawa hewan peliharaan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Ragunan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Puskeswan Ragunan yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta itu mampu melayani sekitar dari 50 hewan dalam sehari. Warga yang memeriksakan hewan pun diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Warga membawa hewan peliharaan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Ragunan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Puskeswan Ragunan yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta itu mampu melayani sekitar dari 50 hewan dalam sehari. Warga yang memeriksakan hewan pun diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Tenaga kesehatan memeriksa hewan peliharaan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Ragunan Jakarta, Senin (5/12/2022). Puskeswan Ragunan yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta itu mampu melayani sekitar dari 50 hewan dalam sehari. Warga yang memeriksakan hewan pun diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Tenaga kesehatan memeriksa hewan peliharaan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Ragunan Jakarta, Senin (5/12/2022). Puskeswan Ragunan yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta itu mampu melayani sekitar dari 50 hewan dalam sehari. Warga yang memeriksakan hewan pun diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Tenaga kesehatan memeriksa hewan peliharaan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Ragunan Jakarta, Senin (5/12/2022). Puskeswan Ragunan yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta itu mampu melayani sekitar dari 50 hewan dalam sehari. Warga yang memeriksakan hewan pun diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Yuk baca konten terbaru dan menarik lainnya dari Akuratco di Google News