News

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Duduk Di Kursi Pesakitan

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Duduk Di Kursi Pesakitan
Petugas KPK mendorong tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastuktur di Provinsi Papua Lukas Enembe usai konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (Endra Prakoso)

AKURAT.CO Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Dengan pelimpahan ini, Rijatono segera disidang dalam kasus suap dan gratifikasi yang turut menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

Rijatono nantinya akan didakwa menyuap Lukas sekitar Rp35,4 miliar.

baca juga:

"Hari ini tim jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Selanjutnya, penahanan Rijatono menjadi kewenangan majelis hakim. Kini jaksa tengah menunggu penetapan penahanan serta jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE (Lukas Enembe), selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 Miliar," jelasnya. 

Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah propinsi Papua.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]