Tech

Pembeli HP Impor Harus Tahu! Cara Mendaftarkan Nomor IMEI Terbaru

Pembeli HP Impor Harus Tahu! Cara Mendaftarkan Nomor IMEI Terbaru
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemblokiran ponsel dengan nomor IMEI yang tidak dikenal sejak September 2020. (Google Photo)

AKURAT.CO, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemblokiran Handphone (HP) dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak dikenal sejak September 2020. Nomor IMEI ini dijadikan acuan untuk melihat apakah HP yang digunakan merupakan barang yang didistribusikan secara resmi atau ilegal (black market).

Tapi tidak perlu khawatir, buat kalian yang lebih suka membeli HP dari luar negeri atau secara impor, kalian bisa mendaftarkan IMEI ponsel kalian menggunakan berbagai cara baik melalui operator seluler, Bea Cukai, serta Kementrian Perindustrian (Kemenperin).

Operator Seluler

baca juga:

Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari. Namun, mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan.

Adapun cara mendaftarkan nomor IMEI melalui operator seluler adalah sebagai berikut:

  • Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.
  • Isi formulir registrasi IMEI
  • Dapatkan QR Code dan kode registrasi
  • Bawa HP kamu ke petugas inspeksi
  • Scan QR Code kepada petugas
  • Tunggu persetujuan dari petugas resmi
  • Jika sudah, maka IMEI kamu telah terdaftar.

Prosedur pendaftaran ini gratis dari pungutan apapun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.

Bea Cukai

Untuk pendaftaran nomor IMEI melalui Bea Cukai bisa langsungg mengunjungi Bea Cuukai terdekat dan cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika memiliki NPWP. Namun, jika tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.

Kemenperin

Pendaftaran melalui Kemenperin hanya dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri. Bisa cek IMEI terlebih dahulu melalui https://imei.kemenperin.go.id.

Jadi, ponsel yang dibawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html.

Syarat Mendaftarkan Nomor IMEI Ponsel Impor

Untuk mendaftarkan nomor IMEI yang dibeli dari luar negeri atau impor memiliki persyaratan tertentu yang diantaranya adalah:

  • Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak boleh lebih dari dua unit
  • Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS atau setara Rp7,3 juta, baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi
  • Jika ponsel yang dibeli melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit ponsel akan disita
  • Untuk ponsel yang harganya melebihi jumlah nilai yang ditetapkan, akan dikenakan PPN sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5% dari harga.