News

Pembelaan Ditolak Jaksa, Richard Eliezer Ikhlas 

Pembelaan Ditolak Jaksa, Richard Eliezer Ikhlas 
Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, usai sidang replik di PN Jaksel. (Akurat.co/Hawa E. Azhari)

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). 

Menanggapi hal tersebut, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Richard Eliezer mengaku sangat menghargai dan menghormati replik yang disampaikan Jaksa. 

baca juga:

"Kita hormati dan kita hargai atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk selanjutnya nanti akan kita jawab di sidang duplik pada Kamis (2/3/2023) besok," ujarnya. 

Meski demikian, Ronny menegaskan bahwa Richard Eliezer dan tim penasihat hukum akan tetap berpegang teguh dengan pleidoi yang telah disampaikan. 

"Ya terkait dengan replik dari Jaksa Penuntut Umum itu tentunya kami tetap berpatokan atau berpegang pada pledoi kami. Jadi untuk terkait dengan perbedaan pandangan dengan penerapan hukum, tentunya kami punya pandangan tersendiri untuk hal itu," jelasnya. 

Ronny menambahkan mengenai tanggapan atau keadaan dari kliennya tersebut. 

"Ya Richard itu ikhlas, dia sabar. Dia sampaikan bahwa dia akan tetap mengikuti proses ini dengan baik," jelasnya.