
Karyawan dan staf kesekjenan DPR melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Pelaporan SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sejak 13 Maret 2023, telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. AKURAT.CO/Sopian

Karyawan dan staf kesekjenan DPR melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Pelaporan SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sejak 13 Maret 2023, telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. AKURAT.CO/Sopian

Karyawan dan staf kesekjenan DPR melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Pelaporan SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sejak 13 Maret 2023, telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. AKURAT.CO/Sopian

Karyawan dan staf kesekjenan DPR melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Pelaporan SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sejak 13 Maret 2023, telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. AKURAT.CO/Sopian

Karyawan dan staf kesekjenan DPR melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Pelaporan SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sejak 13 Maret 2023, telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. AKURAT.CO/Sopian

Karyawan dan staf kesekjenan DPR melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Pelaporan SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sejak 13 Maret 2023, telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. AKURAT.CO/Sopian

Karyawan dan staf kesekjenan DPR melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Pelaporan SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sejak 13 Maret 2023, telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. AKURAT.CO/Sopian

Karyawan dan staf kesekjenan DPR melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Pelaporan SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sejak 13 Maret 2023, telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. AKURAT.CO/Sopian

Karyawan dan staf kesekjenan DPR melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Pelaporan SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sejak 13 Maret 2023, telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. AKURAT.CO/Sopian
Yuk baca konten terbaru dan menarik lainnya dari Akuratco di Google News