AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ketua Divisi Teknis KPU, RI Idham Holik mengatakan, pembukaan rekening itu untuk mempermudah pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran keperluan kampanye parpol.
Pembukaan rekening dilakukan di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye, kemudian ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara, paling lambat 15 hari.
baca juga:
Jika RKDK tidak ditutup, kata Idham, akan menyulitkan petugas dalam mengawasi. Selain itu untuk menghindari transaksi di luar masa kampanye.
"Agar tidak terjadi transaksi di luar masa kampanye," kata Idham dalam keterangan yang dikutip, Minggu (29/1/2023).
Terkait hal itu, pihaknya bakal berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). []