News

Parpol Pendaftar Calon Peserta Pemilu 2024 Diminta Intens Unggah Dokumen ke SIPOL

Parpol Pendaftar Calon Peserta Pemilu 2024 Diminta Intens Unggah Dokumen ke SIPOL
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). (AKIRAT.CO/Oktaviani)

AKURAT.CO, Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengingatkan kepada partai politik (parpol) yang belum mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar lebih intens dalam mengunggah kelengkapan dokumen di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Kami juga mengingatkan kepada parpol yang sampai saat ini sedang mengunggah dokumennya agar lebih intens lagi mengunggah dokumen, sehingga lebih cepat memenuhi kelengkapan dokumen," tegas Idham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

"Karena kelengkapan parpol hanya kami bisa terima apabila dokumen pendaftarannya lengkap," sambungnya.

baca juga:

Idham menyebutkan, tiga partai yang sejauh ini belum melengkapi dokumen yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Sebagaimana diketahui, mereka sudah mendafatar sejak hari Senin, 1 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, persyaratan-persyaratan berkaitan dengan dokumen paling banyak dibutuhkan untuk diunggah. Maka dari itu, Idham pun meyakini kendalanya bukan di aplikasi SIPOL.

"Kalau kepengurusan mungkin dokumennya tidak terlalu banyak. Ini persoalan teknis uploading data aja, saya melihatnya demikian," jelasnya.

Terlebih lagi, parpol biasanya lebih dahulu mengonfirmasi apa yang menjadi kendala mereka. Kemudian juga mempersilakan parpol untuk konsultasi berkaitan dengan menunjukkan data dan dokumen yang mereka akan unggah ke aplikasi SIPOL.

"Kami sangat yakin (bukan karena SIPOL). Kenapa kami nyatakan permasalahan ini bukan di aplikasi? Karena sampai dengan kemarin siang itu ada 14 parpol yang sudah 100 persen SIPOL-nya," pungkasnya. []