
AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan parpol peserta Pemilu 2024 tidak mencampuradukkan kebaikan Ramadan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, di sela acara "Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024" di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Meski demikian, menurut Lolly, pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta Pemilu 2024 untuk berbuat kebaikan ketika Bulan Ramadan.
baca juga:
"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ujarnya.
Yang dilarang adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang," jelas Lolly.
Hal tersebut lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023.
Untuk itu, yang boleh dilakukan parpol peserta pemilu selama Bulan Ramadan adalah bersosialisasi kepada calon pemilih.
"Menyosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja, ya sebatas itu," kata Lolly.
Selain itu, di masa sosialisasi, parpol peserta Pemilu 2024 juga tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih kepada masyarakat, yang mana menjadi muatan materi kampanye.
"Di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi misi, program, citra diri. Yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal," jelas Lolly.