Pansus LPJ Palu Temukan Anggaran Pemkot Tak Sesuai Prosedur

- Jumat, 24 Maret 2017 | 08:04 WIB
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2016 DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: jurnalsulteng.com)
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2016 DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: jurnalsulteng.com)

AKURAT.CO, Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2016 DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak melewati prosedur dan mekanisme penganggaran.

Wakil Ketua Pansus LPJ Wali Kota Palu tahun 2016, Hamsir mengemukakan di Palu, Jumat (24/3), kegiatan anggaran tersebut salah satunya pengadaan alat musik tradisional sejenis suling (lalove) dan gendang (gimba) yang dipukul pada kegiatan Festival Pesona Palu Nomoni 2016 senilai Rp540 juta.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan anggaran tersebut tidak mendapatkan persetujuan serta tidak diikuti dengan telaah dari DPRD untuk kegiatan tersebut.

Di sisi lain, sebut dia, dalam pelaporannya kegiatan tersebut belum dimasukkan dalam LPJ tahun 2016, namun tertera dalam DPA yang dibahas oleh Pansus.

"Ada kegiatan anggaran yang tidak mendapat persetujuan dan tanpa melalui pembahasan DPRD salah satunya yaitu pengadaan gimba dan alat musik tiup lalove," ujarnya.

Hamsir menekankan kepada penyusun LPJ dan OPD terkait untuk menyempurnakan LPJ agar tidak berlarut-larut dalam pembahasan serta LPJ tidak hanya menjadi syarat semata.

Pansus akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Palu dan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Sulawesi Tengah terkait hasil kajian dan pembahasan LPJ tersebut.

Target APBD Kota Palu tahun 2016 dalam dokumen LPJ Wali Kota senilai Rp 1,444 triliun dan terealisasi senilai Rp1,392 triliun atau sekitar 96,40 persen, sebelum dilakukan audit oleh BPK-RI Provinsi Sulteng.

Hamsir mengaku bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam pembahasan dan pengkajian LPJ tersebut karena minimnya pengetahun dan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kegiatan di masing-masing OPD selama tahun 2016.

"Kesulitan kita yaitu karena adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah, yang kemudian berdampak terhadap kemampuan mempertanggungjawabkan kegiatan yang tertuang dalam LPJ Wali Kota," ungkap Hamsir.

Pembahasan LPJ wali Kota dilaksanakan pada bulan Maret 2017, yang melibatkan OPD yang baru dilantik dan disahkan oleh Pemkot Palu, sehingga OPD baru dengan orang atau pejabat yang baru sangat sedikit mengetahui kegiatan anggaran 2016.[]

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X