
AKURAT.CO DPR berupaya memanggil KPU untuk memastikan musabab gugatan Partai Prima hingga dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan kontroversial.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak mengetahui pangkal masalah gugatan Prima hingga PN Pusat mengabulkan seluruh permohonan dan menghukum KPU tidak melanjutkan sisa tahapan pemilu.
Doli menuturkan, Komisi II DPR berupaya menggelar rapat dengan KPU pada saat reses, untuk mengetahui secara pasti persoalan yang membuat gaduh ini. Namun sejauh ini rapat belum bisa dilakukan lantaran terkendala izin pimpinan.
baca juga:
“Sampai sekarang izinnya belum turun,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
KPU turut menjadi sorotan imbas putusan PN Jakpus yang memenangkan Prima. KPU dianggap menganggap remeh gugatan dengan tidak menghadirkan saksi melawan gugatan Prima yang menggugat KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menetapkan status tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.
Banyak pihak ikut mengeritisi putusan PN Jakpus yang dianggap melampaui kewenangan dengan menghukum KPU menghentikan tahapan pemilu. Penyelenggara pemilu didorong untuk banding membatalkan putusan PN Jakpus.
Kendati demikian, DPR juga butuh penjelasan resmi dari KPU untuk mengetahui mengapa PN Jakpus membuat putusan kontroversial.
“Selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu," kata Doli.
Selain ingin mendapatkan penjelasan resmi, DPR merasa penting memanggil KPU untuk memastikan tahapan pemilu tetap dilanjutkan. Doli yang juga politisi Golkar menilai penjelasan KPU dalam rapat resmi nantinya bisa meredakan polemik dan spekulasi terkait wacana penundaan pemilu.
“Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," katanya.