News

Pakaian Impor Bekas, Bareskrim Polri Akan Periksa Importir

Pakaian Impor Bekas, Bareskrim Polri Akan Periksa Importir
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para importir pakaian impor bekas atau thrifting. (AKURAT.CO/Anisha Aprilia)

AKURAT.CO, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para importir pakaian impor bekas atau thrifting. 

"Iya, akan dimintakan keterangan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Kamis (23/3/2023). 

Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai telah melalukan penggerebekan terhadap sejumlah ruko pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

baca juga:

"Penindakan Ball Press (pakaian bekas) di beberapa tempat ini dilakukan oleh Tim dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri beserta dari pihak tim Bea Cukai Pusat," jelas Whisnu. 

Berdasarkan hasil dari penindakan, Whisnu berhasil menemukan sembilan ruko yang dijadikan gudang atau tempat penyimpanan dari pakaian bekas impor tersebut. 

Tak hanya itu, Whisnu juga telah menggerebek 2 gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi dan berhasil menyita 1.000 ball press dari penggerebekan tersebut. 

Menurut Whisnu, Bareskrim melakukan pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 110 dan atau Pasal 111 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Juncto UU Konsumen.