
AKURAT.CO Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo mengungkapkan alasan pemerintah menjadikan natura atau imbalan dalam bentuk non-uang bagi karyawan menjadi objek pajak.
Menurutnya, selama ini yang menikmati fasilitas dari perusahaan (natura) adalah karyawan tingkat tinggi, dan selama itu pula mereka tidak dikenakan pajak. Sementara karyawan biasa justru seluruh penghasilannya menjadi objek pajak.
“Mengapa natura (imbalan dalam bentuk non uang) menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yang menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tidak dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan?," tulisnya dalam cuitan akun twitter @prastow, Jumat (5/11/2021).
baca juga:
Bahkan mengacu pada data yang ada, Yustinus Prastowo memaparkan natura dinikmati oleh pekerja yang berpenghasilan di atas Rp500 juta per tahun. Sehingga dengan dijadikannya natura sebagai objek pajak justru menciptakan keadilan.
"Natura dinikmati oleh mereka yang penghasilannya di atas Rp500 juta setahun. Porsinya sangat besar. Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh. Bagi yang menengah-bawah dan kondisi tertentu diberi pengecualian. Jadi tak perlu khawatir ya teman-teman," lanjutnya.
Yustinus Prastowo menambahkan kebijakan tersebut adalah penegasan prinsip 'taxable-deductible'. Artinya, natura yang menjadi penghasilan bagi penerima atau pegawai adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan oleh pemberi atau perusahaan.
Seperti diketahui, barang pemberian kantor bakal menjadi objek pajak baru. Hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Dalam UU tersebut diatur bahwa natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan akan dikenakan pajak.
Namun, pemerintah mencantumkan lima jenis natura tertentu yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima.
Lima natura tersebut antara lain penyediaan makan atau minum, serta bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai. Selain itu, natura di daerah tertentu. Selanjutnya, natura karena keharusan pekerjaan. Contohnya, alat keselamatan kerja atau seragam.
Natura yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa juga bukan merupakan penghasilan bagi penerima. Terakhir, natura dengan jenis dan batasan tertentu juga akan dikecualikan dalam ketentuan tersebut.[]