
AKURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem informasi dan teknologi (IT) untuk mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat 2023.
Kepala Bagian TIK Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasatya, menjelaskan, untuk mendukung penguatan itu dilakukan pemasangan dan pengoperasian ATMS atau sistem pemantauan lalu lintas area secara sistematis.
"Project Area Traffic Manajemen System (ATMS) untuk tiga wilayah Polda yakni Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Bali," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
baca juga:
Menurut Agus Prasatya, perjalanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 harus berjalan aman dan lancar. Dengan begitu masyarakat merasa nyaman.
Karenanya, NTMC, RTMC dan TMC sebagai pusat kendali, komunikasi, koordinasi dan informasi perlu diperkuat dan didukung oleh sistem ATMS.
Agus Prasatya menjelaskan, fungsi dari ATMS antara lain untuk memperlancar arus lalu lintas, menindak pelanggaran lalu lintas, mengamankan pergerakan dan meminimalkan kemacetan lalu lintas. Selain itu, juga untuk memaksimalkan keselamatan dan efisiensi manajemen beban, memberikan informasi bermanfaat kepada pengguna jalan serta menyediakan sarana dalam membantu pengguna yang mengalami masalah.
Lingkup pengawasan wilayah pemasangan ATMS meliputi NTMC untuk nasional dan RTMC di tiga Polda yakni Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. Untuk TMC ditingkat Polres dipasang di 17 Lokasi, sedangkan lokasi kamera ada 153 titik. Untuk lingkup NTMC dapat memantau kegiatan secara real time di pusat komando yakni tiga RTMC, 17 TMC dan 153 titik lokasi.
Selain itu, ATMS juga dilengkapi dengan kamera bergerak atau PTZ sebanyak 68 unit yang digunakan sebagai pemantauan arus kendaraan secara real time. Untuk kamera Lalu Lintas dan Pengawasan Statis (Analytic) sebanyak 34 unit digunakan untuk menghitung kendaraan yang masuk dan keluar dalam suatu wilayah serta menghitung volume lalu lintas sesuai klasifikasi kendaraan.
Sementara itu, kamera enforcement (ETLE) dipasang 34 unit digunakan untuk penindakan lalu lintas. Juga mampu melakukan capture kelebihan kecepatan, marka jalan dan melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, penumpang lebih dari dua dan tidak memakai helm.
Sedangkan kamera Fix sebanyak 17 unit mampu menangkap pelanggaran berupa video dari sisi belakang kendaraan, merekam video (support kamera enforcement) dan menerobos lampu lalu lintas.