Rahmah

Onani Siang Hari di Bulan Puasa, Batalkan Puasa?

Onani Siang Hari di Bulan Puasa, Batalkan Puasa?
Ilustrasi Onani (freepik.com)

AKURAT.CO Islam menyatakan bahwa ada banyak sekali orang-orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa kecuali hanya lapar. Mereka haus dan dahaga, namun enggan mendapatkan maghfirah Allah SWT.

Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah: 

 كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش 

baca juga:

Artinya: Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga. (HR An-Nasa’i).

Diantara hal-hal yang membatalkan puasa secara tasawuf atau akhlak ialah sebagai berikut:

خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ 

Artinya: Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: Membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu. (HR Ad-Dailami). 

Meskipun secara fikih orang yang berpuasa selama tidak makan dan minum sah, namun lima hal di atas pada esensinya dapat juga membatalkan puasa. Artinya, puasa yang dilakukan seseorang yang melakukan demikian adalah sia-sia.

Dalam kacamata fikih, hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut; sampainya sesuatu ke lubang tubuh dengan sengaja, mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah dengan sengaja, melakukan hubungan badan, keluarnya air mani, haid dan atau nifas, gila, dan murtad.

Selain hubungan seksual antara suami dan istri, onani juga dapat membatalkan puasa. Disebutkan di dalam Kitab Al-Majmu’ juz VI, halaman 286 berikut ini:

 إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف 

Artinya: “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi)."

Sumber: NU Online