
AKURAT.CO Mengutip Halodoc, onani atau masturbasi merupakan aktivitas ketika seseorang memberikan rangsangan pada alat kelaminnya untuk memberi kepuasan seks. Sementara mengutip KBBI, onani adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama.
Islam sebagai agama yang sempurna merespon tentang masturbasi ataupun onani ini. Dalam pandangannya, satu ulama dengan ulama lain saling berbeda pendapat, dari mulai haram, hingga hukum mubah.
Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i memiliki pandangan bahwa hukum onani dana tau masturbasi adalah haram. Kedua mazhab ini melandasinya dengan ayat Al-Qur’an QS. Al-Ma-arij: 29-31, yaitu sebagai berikut:
baca juga:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ . فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31)."
Sedangkan mazhab Hanabilah atau Hambali juga menghukumi onani dan masturbasi sebagai sesuatu yang haram dilakukan. Namun demikian ia memberikan hukum boleh manakala dalam kondisi dhorurat, yaitu ketika memuncaknya libido dan dihawatirkan terjadinya perzinaan.
Sementara itu menurut mazhab Hanafi masturbasi atau onani pada prinsipnya haram, tapi kadang dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Sedangkan upaya menghindari perbuatan zina sendiri hukumnya wajib seperti dijelaskan dalam kaidah fiqhiyah.
Mazhab Hanafi ketika membolehkan onani dan masturbasi dengan menggunakan dalil berikut:
إذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر
Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil.
Meskipun demikian, sebagaimana dikutip NU Online, mayoritas ulama memandang onani atau masturbasi sebagai perbuatan tidak terpuji, melampaui batas, dan melanggar fitrah manusia. Tak heran bila ulama Maliki dan Syafi‘i mengharamkannya, terlebih jika sudah sampai pada tingkatan yang dapat menjauhkan seseorang dari pernikahan dan berketurunan.
Dari keterangan di atas juga dipahami supaya seseorang terhindar dari perbuatan zina, maka siapapun yang sudah mampu untuk menikah untuk segera melakukannya. Apabila belum siap, ikutilah tuntunan Nabi, yaitu dengan berpuasa, mendekatkan diri kepada Allah, menghindari hal-hal yang mendorong fitnah, dan selalu aktif dengan hal-hal yang positif.
Demikian penjelasan tentang hukum melakukan onani dalam Islam. Semoga memberikan manfaat bagi kita semua. Sehingga kita tidak terjerumus kepada ajaran yang tidak sejalan dengan agama. Amin.[]