News

OMG! Perkara Korupsi di Indonesia Didominasi Pengadaan Barang Dan Jasa

OMG! Perkara Korupsi di Indonesia Didominasi Pengadaan Barang Dan Jasa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak (Humas KPK)

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi salah satu sektor penyumbang perkara tindak pidana korupsi terbesar di Indonesia.

Tidak kurang dari 277 kasus atau 21 persen korupsi di sektor PBJ telah ditangani lembaga antirasuah sejak tahun 2004 hingga tahun 2022. 

Catatan ini tentu bukanlah hanya sekadar angka. Johanis Tanak mencontohkan, kasus korupsi pengadaan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim, korupsi pengadaan lahan di Jakarta, Bandung, dan Bekasi, korupsi pengadaan infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat, dan korupsi PBJ infrastruktur di Sulawesi Selatan. 

baca juga:

"Urusan PBJ itu sudah hal biasa, sudah tahu siapa pemainnya dan apa yang dimainkan. Tinggal tunggu waktu saja ketemu di KPK," kata Johanis dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Adapun tantangan pencegahan korupsi pada area PBJ mulai dari persoalan integritas dan kompetensi SDM-nya, ketidakpatuhan input data ke dalam sistem hingga peretasan. 

Selain itu, tantangan lainnya adalah APIP belum memadai, audit IT belum dapat terlaksana optimal, ekosistem pencegahan korupsi PBJ masih belum terbentuk, sertta dorongan kepentingan tertentu untuk mendapatkan proyek dari penyedia maupun pihak lain.  

Johanis mengungkapkan, 43-44 persen pagu belanja daerah merupakan pagu belanja PBJ. Pada tahun 2023, diperkirakan total nilai belanja PBJ mencapai Rp309,603 miliar. Angka ini tentunya tergolong sangat besar sehingga pada tahap realisasinya diharapkan bisa dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan efektif. 

Oleh karenanya, melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) terdapat beberapa indikator dan subindikator yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Yaitu, pemenuhan komitmen TKDN dan e-Purchasing, pencegahan korupsi pengadaan langsung, review dan transparansi rencana pengadaan, pencegahan korupsi proyek strategis daerah, tindak lanjut reviu tata kelola PBJ. 

"Juga melakukan survei kepuasan masyarakat, vendor management system, penguatan SDM UKPBJ, dan TPP khusus PBJ," ujar Johanis. []