Putri Sekartaji Menolak Jalankan Hukuman BWF
Bulutangkis

Pebulu tangkis Putri Sekartaji tidak sanggup menjalankan hukuman dari Federasi Bulu Tangkis Internasional (BWF). | FOTO/PBSI
AKURAT.CO, Putri Sekartaji, satu dari delapan pebulu tangkis yang terlibat pengaturan skor, tidak sanggup menjalankan hukuman dari Federasi Bulu Tangkis Internasional (BWF). Ia mengaku tidak bersalah seperti tuduhan dari induk bulu tangkis dunia itu.
Meskipun menolak bersalah, Putri tidak melakukan banding ke Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS). Langkah ini berbeda dengan yang ditempuh oleh kedua rekannya, yakni Agripinna Prima Rahmanto Putra dan Mia Mawarti.
Dalam keterangan terbaru, Selasa (12/1), Putri mengatakan bahwa dirinya hanya korban dari pengaturan skor. Pengaturan skor yang dimaksud terjadi di Selandia Baru Terbuka 2017 saat Putri bermain di ganda campuran bersama Hendra Tandjaya.
baca juga:
”Terus terang, saya ini korban dari perbuatan Hendra Tandjaya. Saya juga tidak bertaruh atau melakukan rekayasa hasil pertandingan seperti yang dituduhkan BWF. Seperti Agri dan Mia, saya juga korban perbuatan Hendra,” kata Putri.
Kasus pengaturan skor membuat Putri mendapat hukuman berat dari BWF. Atlet kelahiran 1995 tersebut dihukum 12 tahun skorsing tidak boleh terlibat di bulutangkis dan harus membayar denda sebesar 12 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 170 juta.
Oleh BWF, Putri disangkakan dengan sejumlah kesalahan berat. Di antaranya dia dianggap turut serta dalam taruhan dan perjudian. Selain itu, Putri dinilai tidak mau bekerjasama dengan BWF.
Hukuman dan tuduhan tersebut membuat Putri keberatan. Dia merasa tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduh oleh BWF meskipun ia mengaku menerima uang senilai Rp14 juta dari rekannya tersebut saat mengikuti Selandia Baru Terbuka.
Putri mengatakan bahwa saat itu dia sama sekali tidak berprsangka buruk dengan rekannya. Ia mengira nominal yang diterimanya adalah uang saku dari Hendra yang bertindak sebagai ofisial selama turnamen.
”Uang yang saya terima tersebut dianggap BWF sebagai uang hasil taruhan. Padahal, terus terang saya tidak tahu menahu dengan Hendra yang melakukan judi atau pengaturan hasil pertandingan. Inilah yang membuat BWF menghukum berat saya,” kata Putri.
Keputusan Putri tidak membuat banding meskipun merasa benar dilatari faktor ekonomi. Pasalnya, untuk melakukan pendaftaran ke CAS, Putri harus merogoh koceknya sebesar 500 dolar AS atau setara dengan Rp7 juta.
Selain masalah keuangan, Putri menolak banding ke CAS karena sadar dengan kemampuan yang dia miliki. Ia merasa kariernya di bulu tangkis sudah mentok saat usianya menginjak 25 tahun saat ini.
“Saya dilarang main bulutangkis, baik di level internasional maupun nasional. Saya memang sudah tidak main. Paling-paling, kalau masih bermain hanya di kelas tarkam,” kata Putri.
Tidak ada sanksi jika Putri tidak membayar denda senilai Rp170 juta tersebut. Pasalnya, kesalahan yang dilakukan oleh Putri adalah sebatas pelanggaran Kode Etik BWF.[]