News

Oknum Polisi yang Tembak Adik Iparnya di Sumut Jalani Tes Kejiwaan

Oknum Polisi yang Tembak Adik Iparnya di Sumut Jalani Tes Kejiwaan
Ilustrasi (AKURAT.CO/Lukman Hakim Naba)

AKURAT.CO, Oknum perwira berpangkat Kompol berinisial Fah (41) yang menembak hingga tewas adik iparnya bernama Jumingan (33) di kediamannya Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, telah dilakukan pemeriksaan kejiwaannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan Tes Kejiwaan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) terhadap oknum perwira Polri itu, dilakukan oleh dokter ahli jiwa.

Pemeriksaan tersangka Fah, menurut dia, dilakukan di sebuah ruangan Reskrimum Polda Sumatera Utara, Jumat (6/4).

baca juga:

"Tes pemeriksaan kejiwaan terhadap Kompol Fah, dan keluarga akan dilanjutkan oleh Dokter Ahli Jiwa Pusdokkes Mabes Polri," ujar Kombes Pol Rina Sabtu (7/4).

Sebelumnya, Personel Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan oknum perwira berpangkat Kompol berinisial Fah (41) yang menembak hingga tewas adik iparnya bernama Jumingan (33) di kediamannya Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Oknum Kompol Fah, saat ini bertugas sebagai sekretaris pribadi (sespri) di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya dia bertugas sebagai Wakapolres Lombok Tengah, Polda NTB.

Untuk diteketahui peristiwa penembakan terhadap korban Jumingan, terjadi Rabu (4/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah kejadian tersebut, pelaku Kompol Fah menyerahkan diri beserta senjata apinya ke Wakapolrestabes Medan.

Kasus penembakan tersebut sudah ditangani Ditreskrimum Polda Sumut dan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Petugas saat ini masih terus menyelidiki motif penembakan yang dilakukan oknum perwira Polri itu.

Polda Sumut juga telah mengamankan barang bukti, berupa satu pucuk senjata revolver, enam butir selongsong amunisi, dua butir proyektil utuh, empat butir pecahan proyektil, dan satu buah kartu senpi. Pelaku penembakan tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana.[]