
AKURAT.CO, Seorang oknum polisi berinsial YD (35) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan kepemilikan narkoba.
Direktur Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar Kombes Ade Yana Supriyana menjelaskan oknum polisi itu dicokok bersama rekannya KO (34) di depan penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, 21 April 2022 sekira pukul 05.15 WIB.
"Barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu kita sita dari tersangka," kata Ade Yana saat rilis kasus di Kantor BNNP, Pontianak, Rabu (18/5/2022).
baca juga:
Dijelaskan Ade Yana, tersangka memasukkan narkotika jenis sabu dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, perbatasan Kalbar-Malaysia, melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak.
YD ditangkap usai menerima sabu dari seorang berinisial J alias Pak Itam yang berdomisili di Jagoi Babang. Tersangka mengaku menerima sabu sebagai bayaran utang Rp 70 juta.
"J atau PI menawarkan pembayaran hutang dengan narkotika jenis sabu dan disetujui oleh YD. J saat ini DPO," kata Ade Yana.
Baca: BNN Kalbar Musnahkan 200 Gram Sabu Milik Oknum Polisi Aktif
Selain pengedar YD juga pemakai. Saat dijebloskan ke tahanan sesaat setelah ditangkap dia sedang dalam kondisi sakau. YD sempat melakukan upaya percobaan bunuh diri di toilet dengan mencekik leher menggunakan selang.
"YD ini sedang sakau saat hendak bunuh diri di dalam WC. Tapi aksi bunuh diri YD ini diketahui anggota sehingga bisa dicegah," ujar Ade.
Ade Yana mengatakan sebelum tertangkap atas kepemilikan narkoba, YD terjerat kasus kode etik. YD diputuskan melanggar dan akan dipindahtugaskan ke Kayong Utara.
"Yang bersangkutan kemarin mau dipindahtugaskan ke Kayong Utara. Tapi lalu tertangkap oleh Tim BNNP Kalbar saat membawa narkoba," tutur Ade Yana.[]