Ekonomi

OJK Siapkan 3 Jurus Perkuat Perlindungan Konsumen di Ranah Keuangan Digital

OJK Siapkan 3 Jurus Perkuat Perlindungan Konsumen di Ranah Keuangan Digital
Ilustrasi berbagai pekerjaan dari zodiak Libra (Pexels)

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan perlindungan bagi para konsumen serta memberikan edukasi di Industri keuangan, hal ini bertujuan agar tidak ada lagi kasus-kasus yang merugikan masyarakat kembali.

Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa edukasi menjadi kunci utama dalam rangka melindungi masyarakat, hal ini disebabkan karena masih adanya gap antara literasi dan inklusi keuangan sangat besar.

“Hal ini menjelaskan mengapa banyak kasus-kasus terjadi di masyarakat dikarenakan tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar tentang apa produk dan jasa keuangan yang mereka beli atau gunakan,” ucapnya saat webinar 'Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital' di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

baca juga:

Meskipun begitu, lanjutnya, ada tiga strategi yang telah disiapkan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen diantaranya adalah edukasi kepada masyarakat secara masif melalui kampanye nasional maupun bekerja sama dengan sekolah untuk memasukkan pada kurikulum pelajaran.

"Kemudian yang kedua adalah menjalankan POJK No.6/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan Market Conduct  (perilaku pasar, red) yang lebih ketat dan optimal kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," ucapnya.

Dan kemudian yang terakhir adalah penyediaan mekanisme pengaduan nasabah yang dipermudah dan penyediaan fasilitas terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

"Melalui tiga strategi tersebut kami berharap perlindungan konsumen pun bisa meningkat," ucapnya.

Prinsip dasar dari perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, antara lain edukasi memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perilaku bisnis yang adil dan bertanggung jawab, perlindungan aset dan privasi, serta penanganan pengaduan yang efisien dan efektif.

“Oleh karena itu, kedepannya kami akan terus memperkuat koordinasi antara bidang edukasi dan perlindungan konsumen menjadi lebih erat bersama bidang pengawasan perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank untuk menciptakan perlindungan konsumen yang terintegrasi,” ucapnya.

Sebagai Informasi, Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada 2019, menunjukkan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan 2019 masing-masing mencapai 38,03 persen dan 76,19 persen.[]