
AKURAT.CO, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa saat ini perlu adanya penerapan perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan untuk melindungi masyarakat yang merupakan konsumen.
Dalam penerapannya, perkembangan digitalisasi, lanjut Wimboh, juga terdapat produk dan layanan keuangan yang memberikan manfaat terhadap masyarakat serta bisa diakses secara cepat dan murah oleh para konsumen, seperti halnya platform peer-to-peer lending.
Setidaknya per 5 Juli 2022, outstanding terhadap penyaluran pinjaman per Mei 2022 mencapai Rp 1,49 triliun tumbuh sebesar 84,7 persen yoy (year-on-year) dari 102 penyelenggara dan security crowdfunding yang menghimpun dana sebesar Rp 552,4 miliar dari 10 penyelenggara.
baca juga:
"Penerapan market conduct oleh pelaku sektor jasa keuangan menjadi jawaban atas tantangan tersebut dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan," ujar Wimboh dalam acara Tatap Muka dengan Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan terkait Penerapan Market Conduct yang dipantau secara virtual pada Kamis (7/7/2022).
Menurutnya di era ekonomi terbuka yang kompetitif, hasil dari instrumen investasi keuangan sangat bergantung kepada besarnya suku bunga yang ditetapkan perbankan sebagai acuan, dimana saat ini suku bunga sedang rendah yang mendorong konsumen mencari berbagai alternatif yang mampu memberikan imbal hasil tinggi, walaupun juga cukup berisiko tinggi.
"Dalam hal inilah market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai potensi risiko yang akan muncul di kemudian hari," jelas Wimboh.
Wimboh kemudian menjelaskan bila berdasarkan oleh Financial Stability Board, market conduct sendiri pun merupakan cara perilaku jasa keuangan dalam mendesain produk layanan keuangan mereka serta memasarkannya, selain itu hal tersebut terkait pula dengan penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen dan penyelesaian penanganan sengketa dengan konsumen.
Maka dari itu, OJK selaku pengawas sistem keuangan menerbitkan ketentuan untuk mengatur mengenai implementasi market conduct lewat POJK Nomor 6 tahun 2022 yang merupakan penyempurnaan regulasi mengenai kewajiban perancangan atau pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum diluncurkan.
"Dalam meningkatkan implementasi market conduct, pelaku jasa keuangan harus memiliki Unit Compliance Market Conduct dan Staf Compliance yang jumlahnya mempertimbangkan size dari lembaga keuangan tersebut, misalnya total aset, jumlah kantor, dan kompleksitas produknya," ujar Wimboh.