Ekonomi

OJK Optimis Tren Positif Sektor Keuangan Terus Berlanjut Di 2023

OJK Optimis Tren Positif Sektor Keuangan Terus Berlanjut Di 2023
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17)

AKURAT.CO Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, OJK optimistis tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10 persen hingga 12 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7 persen hingga 9 persen. 

Di pasar modal, nilai emisi ditargetkan sebesar Rp200 triliun dan dapat mencapai nilai lebih besar dalam hal didukung kondisi perekonomian lebih baik lagi. Di IKNB, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 13 persen hingga 15 persen sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. 

“Sementara, aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh sebesar 5 persen 7 persen ditengah program reformasi yang dilakukan OJK. Selain itu, aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 5 persen hingga 7 persen,” kata Mahendra dalam keterangan persnya, Senin (6/2/2023).

baca juga:

Di sisi lain, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan amanat negara yang menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM.

Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan ditengah tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global.

“OJK juga akan membentuk unit khusus pengawasan terintegrasi untuk mengawasi secara langsung financial holding company dan menangani cross-cutting issues pengawasan sektoral,” kata dia.

Adapun, OJK juga akan melakukan penataan landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan SJK syariah terutama terkait pelaksanaan spin off unit usaha syariah (UUS) dan penyiapan Program Penjaminan Polis pada tahun 2028.

Melengkapi hal tersebut, OJK akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.

“Selain itu, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules,” ujarnya. []