
AKURAT.CO Permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait perpanjangan masa jabatan serta batasan usia untuk mencalonkan menjadi pimpinan KPK dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
MK mengabulkan judicial review (JR), dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring dari Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Dengan dikabulkannya uji materi dimaksud, Ghufron merasa bersyukur. Dirinya juga mengapresiasi putusan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi, Anwar Usman.
baca juga:
"Ini kemenangan rakyat dalam negara demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah SWT karena MK telah memutuskan, menerima seluruh permohonan JR saya," kata Ghufron saat dihubungi Akurat.co.
MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Hakim menilai pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas dan diskriminatif.
Hal tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat menjadi lima tahun.