Dua Jaksa KPK Ditarik, Jaksa Agung: Mereka Akan Urus Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Komisi III DPR bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rapat kerja membahas kelanjutan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain pembahasan soal gagal bayar produk JS Saving Plan senilai Rp12,4 triliun, persoalan hukum Jiwasraya juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menarik dua jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan bahwa kedua jaksa yang ditarik kembali oleh Kejagung itu akan ditempatkan di bagian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Yah kita kebutuhan organisasi kan, kami sedang melakukan penyidikan Jiwasraya, di Jiwasraya, dan Jiwasraya yah di Pidsus," kata Burhanuddin di Kawasan Kejagung RI, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
baca juga:
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadin dan Sugeng.
Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Padahal, kala itu, Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.
"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawaian bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Diketahui, KPK mengatakan ada empat pegawai KPK yang akan ditarik kembali ke instansi asalnya. Dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Agung.
"Ada dua orang dari Kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Ali menampik jika dikatakan penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asalnya berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, penarikan pegawai KPK itu berkaitan dengan kebutuhan di institusi asalnya.
"Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk, kalau memang membutuhkan untuk teman-teman agar kembali ke sana (organisasi asal), tentu kita tak bisa menolak hal itu," pungkas Ali.[]