KPID Jatim Cabut Izin Lembaga Penyiaran yang Partisan di Pilgub

Ketua KPID Jatim, Afif Amrullah, menyatakan lembaganya akan menerapkan sanksi tegas pada lembaga penyiaran yang partisan di Pilgub Jatim, Rabu (13/12). | AKURAT.CO/Adi Suprayitno
AKURAT.CO, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, siap memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyiaran (radio dan televisi), jika diketahui partisan terhadap salah satu calon yang maju dalam Pilgub Jatim. Sanksi tegas ini berupa pencabutan izin operasional lembaga tersebut.
Ketua KPID Jatim, Afif Amrullah menegaskan, pihaknya berkerja untuk mengawasi siaran Pilkada yang diputar oleh sejumlah siaran televisi dan radio. Tentunya siaran disesuaikan dengan pemberitaan sesuai sistem kampanye. Maka semuanya harus selaras dengan pedoman yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara.
‘’Artinya pedoman yang akan dijadikan rujukan KPID adalah KPU dan Bawaslu, dan kepada lembaga penyiaran agar mensukseskan pemilu. Mulai dengan mensukseskan pemilu, memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi,’’papar Afif, ketika jumpa pers, di Surabaya Rabu (13/12) malam.
baca juga:
Untuk itu, pihaknya meminta lembaga penyiaran memberikan siaran secara proporsional dan tidak berat sebelah. Untuk kampanye, disesuaikan dengan jadwal KPU, materi, dan jumlah anggaran yang ada.
Sedangkan terkait dengan konten, Afif minta semua lembaga penyiaran bersama-sama mensukseskan pemilu, serta menghindari adanya keberpihakan atau memberikan dukungan yang jelas kepada salah satu calon lewat siaran.
Untuk itu, pihaknya bersama mahasiswa, membuka pengaduan untuk disampaikan kepada KPID, jika diketahui ada lembaga penyiaran yang melanggar.
‘’Dari situlah nantinya kami akan meng cross chek, apakah kondisi laporan sesuai dengan yang ada. Jika benar, maka kami akan memberikan sanksi,’’ paparnya.
Adapun untuk sanksi terbagi menjadi tiga, mulai dari teguran selama tiga kali, pemanggilan, hingga penghentian siaran. Sementara sampai saat ini, jumlah lembaga penyiaran yang ada di Jatim mencapai 209.
Terpisah, Wakil Ketua KPID Jatim, Joshua, mengaku jika KPID hanya bisa memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran saja. Tetapi untuk media cetak dan online, menjadi kewenangan Dewan Pers.
‘’Artinya disini sudah ada lembaga yang menangani masing-masing media yang ada. Untuk itu diharapkan semua media tunduk dan patuh dengan rambau-rambu yang ada, sebelum ada sanksi yang muncul, yang jelas akan merugikan media tersebut,’’lanjutnya. []