Tak Punya Surat Resmi, Puluhan Moge di Bandung Disita Polisi

Salah satu motor gede yang disita oleh Polda Jabar dan Bea Cukai Jabar karena melanggar undang-undang kepabeanan diperlihatkan saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Rabu (11/12/2019). | AKURAT.CO/Avila Dwi Putra
AKURAT.CO, Sebanyak 22 unit motor Harley Davidson dan Ducati disita oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, lantaran tidak memiliki surat-surat resmi. Puluhan motor gede itu pun masuk ke Indonesia, terutamanya Jawa Barat, tidak melalui bea cukai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Iksantyo Bagus Pramono menerangkan, penyitaan dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan dokumen resmi kendaraan tersebut kepada pemilik bersangkutan.
“Namun, karena tidak bisa menunjukkan surat-surat, kami lakukan penilangan dan penyitaan terhadap motor gede tersebut,” ujar Bagus, usai acara pemusnahan barang milik negara di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Rabu (11/12/2019).
baca juga:
Bagus menerangkan, motor gede ini dipesan melalui situs e-Bay, setelah dibeli, barang dikirim dalam kondisi terurai atau berbentuk sparepart dan onderdil. Dia menegaskan, jika para pemilik motor tersebut telah melanggar undang-undang kepabeanan.
“Ini hasil penindakan pada tahun 2018. Kami serahkan kepada pihak bea cukai untuk proses lebih lanjut,” ucap Bagus.
Kepala Kanwil DJBC Jabar Saifullah Nasution menekankan, jika seluruh motor tersebut telah menjadi barang milik negara, bahkan sebagiannya telah dilelang. Pelelangan dilakukan oleh Kanwil DJBC Jabar dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung pada September 2019.
“Sebanyak 13 unit kami telah lakukan pelelangan dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar. Sementara, tujuh unit kami serahkan kepada Polda Jawa Barat dan dua unit kepada Kejaksaan Agung untuk kendaraan patwal (patroli pengawal),” ungkap Saifullah.
Secara simbolik, dilakukan penyerahan motor gede ilegal itu kepada Kejaksaan Agung, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jabar, oleh Kanwil DJBC Jabar, yang telah ditetapkan status barang milik negara pada Kejaksaan Agung oleh Menteri Keuangan.[]