SKB 11 Menteri Pencegahan Radikalisme, Menpan RB: Kalau Mau Masuk ASN Harus Ikuti Aturan

Menpan RB Tjahjo Kumolo selepas menghadiri acara di Kantor Gubernur DIY, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/11/2019). AKURAT.CO/Kumoro Damarjati | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan setiap aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti aturan dan regulasi yang ditetapkan Pemerintah, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan lembaga terkait Penanganan Radikalisme pada ASN.
"Silakan kalau memang ada yang pro dan kontra, yang nyinyir. Kalau mau masuk ASN, dia harus ikuti aturan-aturan di ASN," kata Tjahjo usai acara penghargaan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Tahun 2019 di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Pihaknya akan tetap menargetkan peraturan SKB 11 Menteri dalam menanggulangi pemikiran radikalisme bagi ASN. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya, para ASN bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.
baca juga:
"Ya tetap ditegakkan. Ini kan kita punya aturan supaya ASN itu kerjanya optimal, profesional dan melayani masyarakat, ikuti aturan," ujar Tjahjo.
Sebelumnya diketahui, dalam SKB 12 menteri itu, seluruh ASN dilarang, antara lain menyampaikan pendapat bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; menyampaikan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan; menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian, serta memberikan tanggapan terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial.
Sebanyak 11 instansi pemerintahan yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara. []