Efektivitas Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Berharap Gakkumdu Berada di Bawah Wewenangnya

Ketua Bawaslu RI Abhan dalam Seminar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) dengan tema 'Evaluasi Pemilu Serentak 2019' di Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019). | AKURAT.CO/Oktaviani
AKURAT.CO, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke depan akan berada di bawah wewenang Bawaslu, demi meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum pemilu.
"Kalo kami harapannya Gakkumdu itu ada di Bawaslu, dan Bawaslu memiliki kewenangan yang langsung menjadi satu kewenangan. Misalnya soal penyidikan, penuntutan ada di kami, itu harapan kami, untuk efektivitas menegakkan hukum pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Abhan mengaku pihaknya telah melakukan evaluasi terkait tim gabungan tersebut. Namun ia menyerahkan seluruh wewenang kepada DPR sebagai pihak pembuat undang-undang.
"Dari pengalaman praktik-praktik efektivitas dahulu sejauh apa dan seperti apa. Kemudian kami kembalikan kepada yang membuat undang-undang, mau seperti apa," tuturnya.
Meskipun berencana akan menghapus Gakkumdu, kata Abhan itu bukan berarti Gakkumdu selama ini dinilai tidak baik. Hanya saja, di beberapa daerah masih perlu dibenahi.
Meski demikian, Abhan enggan menyebut wilayah mana saja yang masih perlu diperbaiki penegakkan hukumnya.
"Ada beberapa hal di daerah baik, maksimal. Ada beberapa hal yang harus diperbaiki," pungkasnya.[]