Jika Tak Dipayungi Undang-undang, Bawaslu Khawatir Sistem e-Rekap Pilkada 2020 Akan Mengalami Masalah Hukum
Pilkada 2020

Ketua Bawaslu RI Abhan, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/5/2019). |
AKURAT.CO, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI khawatir sistem e-rekap pada Pilkada 2020 akan mengalami masalah hukum karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengaturnya.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam Seminar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) dengan tema 'Evaluasi Pemilu Serentak 2019' di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
"Tetapi saya kira ini akan menjadi problem masalah hukum adalah ketika di undang-undang sendiri tidak mengatur soal e-rekap. Sehingga kalau KPU mengatakan bahwa hitungan yang sah adalah e-rekap ini akan menjadi problem. Karena tidak ada dasar hukum yang kuat di dalam UU 10/2016," kata Abhan.
Menurutnya, jika KPU tetap membuat sistem e-rekap tanpa memastikan kepastian hukum yang mengatur terkait digitalisasi pemilu, dikhawatirkan akan ada pihak yang menuntut kebenaran e-rekap tersebut.
"Jadi catatan kami adalah bagaimana undang-undang menjamin kepastian hukum di dalam proses digitalisasi administrasi pemilu," ucapnya.
Meski begitu, Bawaslu mendorong adanya sistem e-rekap. Agar tidak membutuhkan waktu banyak dan juga mengurangi tingginya kerja administrasi, serta kemungkinan kembali adanya petugas KPPS yang meninggal dunia.
"Semoga, e-rekap ini tidak banyak waktu yang dibutuhkan dan juga mengurangi soal misalnya akibat begitu tingginya kerjaan administrasi kemudian petugas KPPS sampai meninggal didorong untuk dilakukan e-rekap," ungkapnya.
Abhan menilai perlu adanya revisi terbatas pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, komitmen tersebut tergantung kesiapan anggota DPR.
"Kami kira banyak hal revisi (UU No 10 Tahun 2016) yang harus dilakukan. Soal itu (e-rekap) kemudian soal syarat calon dan sebagainya, mungkin perlu direvisi. Tergantung komitmen di DPR. Kami berharap itu, karena pintu masuk hanya di dewan, lembaga legislatif," pungkasnya.[]