Dua Macam Duduk dalam Salat: Hukum dan Ketentuannya

Duduk dalam salat | flickr.com/nikhasan
AKURAT.CO, Gerakan-gerakan dalam salat tentu tidak boleh dilakukan secara asal-asalan dan harus sesuai kaidah fikih yang benar. Di antara gerakan salat yang harus kita pahami adalah duduk tasyahud awal dan duduk tasyahud akhir. Meski keduanya sepintas gerakannya sama, tetapi tetap ada perbedaan dari dua gerakan tersebut yang harus dipahami setiap muslim.
Gerakan duduk dalam salat dibagi menjadi dua yaitu duduk iftirasy dan duduk tawaruk. Cara melakukan duduk iftirasy adalah dengan menegakkan kaki kanan dan meletakkan kaki kiri menempel lantai kemudian menduduki kaki kiri tersebut.
Sementara cara melakukan duduk tawaruk hampir sama dengan duduk iftirasy hanya saja kaki kiri tidak diduduki melainkan dijulurkan ke bawah kaki kanan, sementara pantat menempel ke lantai.
baca juga:
Duduk iftirasy hukumnya sunah dilaksanakan di beberapa bagian salat yaitu ketika duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, duduk sesaat usai sujud kedua, dan ketika tasyahud akhir namun setelahnya masih harus melakukan sujud sahwi karena lupa suatu hal dalam salat. Sedangkan duduk tawaruk hanya disunahkan pada saat tasyahud akhir.
Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin menjelaskan tentang ketentuan duduk iftirasy.
“Disunahkan duduk iftirasy yakni duduk di atas mata kaki yang kiri setelah menyandarkan kaki kiri tersebut sekiranya bagian kaki kiri yang atas menempel pada lantai dan menegakkan kaki kanan dan meletakkan ujung jari-jari kaki kanan di lantai dengan menghadapkannya ke arah kiblat,” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 195).
Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha menambahkan bahwasanya duduk dengan cara tersebut sebagai suatu gerakan yang paling sopan dan menunjukkan kerendahan diri seorang hamba ketika salat.
"Hikmah dari pelaksanaan duduk iftirasy adalah mencegah kedua tangan dari bermain-main dan duduk dengan posisi demikian lebih dekat untuk merendahkan diri,” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 196).
Sementara itu, hukum melipat jari kaki kanan menghadap arah kiblat adalah sebagaimana hukumnya duduk iftirasy yaitu sunah. Sehingga apabila seseorang tidak mengerjakannya maka tidak memengaruhi sah atau tidaknya salat, hanya saja mengurangi kesempurnaan salat.
Wallahu a'lam.[]