Kemenaker Sosialisasi Aturan Penggunaan TKA

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi peringatan May Day dengan long march menuju kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (1/5). Aksi hari buruh internasional dilakukan secara serempak di seluruh kota di Indonesia. Ada sekitar satu juta buruh dari 25 Provinsi dan 200 Kabupaten di seluruh Indonesia termasuk Jakarta yang akan menggelar aksi long march. Dalam tuntuan aksinya mereka meminta pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Selain itu menuntut menurunkan harga beras, listrik, BBM, dan bangun ketahanan pangan serta ketahanan energi | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO,Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mensosialisasikan aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) non-pejabat diplomatik dan dinas kepada perwakilan negara asing dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman serta persamaan persepsi terkait penggunaan TKA.
"Momen sosialisasi ini diharapkan memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta, sehingga tata cara penggunaan TKA benar-benar dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Khairul Anwar melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan sosialisasi yang dilakukan pada Jumat (29/11) itu , selain untuk menjelaskan tentang aturan tenaga kerja asing, pertemuan itu juga menjadi ajang mendapatkan masukan dari negara sahabat,
baca juga:
"Khususnya terkait penggunaan TKA guna mendukung investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja sehingga pemerintah mendapatkan gambaran bagaimana layanan yang ideal, yang bagus bagi tata laksana penggunaan TKA," katanya.
Dia mengatakan Indonesia telah memiliki aturan yang jelas dalam penggunaan TKA. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), prinsip penggunaan TKA telah termaktub.
Sementara teknis penggunaan TKA, sejumlah aturan turunan UU Ketenagakerjaan telah dibuat Pemerintah Indonesia. Salah satunya, Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pekerja asing.
"Diharapkan, proses perizinan lebih efisien dan cepat, namun tetap meningkatkan kualifikasi TKA, serta terintegrasinya sistem daeing izin kerja dengan izin tinggal secara penuh," kata dia.[]