JPU KPK Dakwa Dirut PT FMT Berikan Suap ke Dirut PTPN III sebesar Rp3,5 Miliar

Ilustrasi - Korupsi | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi didakwa telah menyuap uang sebesar 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3,5 miliar kepada bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan.
"Uang tersebut diberikan melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Utama PTPN III, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban," kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Fikri mengatakan bahwa uang tersebut diberikan guna memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada perusahaan milik PT FMT atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang didistribusi pemasarannya serta dikoordinir PTPN III holding perkebunan.
baca juga:
Penyerahan uang itu terjadi ketika PT FMT, selaku perusahaan yang mendapatk LTC telah memulai pembelian pada periode I hingga III. Pada tanggal 31 Agistus 2019, Pieko bertemu dengan Dolly di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat. Saat itu, Dolly mengatakan membutuhkan uang kepada terdakwa untuk keperluan pribadi sebesar US$250.000.
"Atas permintaan itu, terdakwa menyanggupi memberikan uang kepada Dolly dengan mekanisme penyerahannya akan diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana," tutur Fikri.
Kemudian, Pieko berniat untuk menukarkan uang US$250.000 dalam pecahan dolar Singapura di money changer Sulinggar pada 2 September 2019. Saat dikalkulasikan, uang yang akan diserahkan Pieko ke Dolly sebesar Rp2,5 miliar.
Mendapat kekurangan uang, Pieko berniat untuk menambahkan pembelian uang dolar Singapura sebesar 95.000 dolar Singapura ke money changer Sulinggar. Penambahan pembelian uang itu dilakukan untuk memenuhi permintaan Dolly.
Setelah uang terkumpul, Pieko menginstruksikan seorang stafnya bernama Ramlin untuk menyerahkan uang tersebut kepada I Kadek Kertha Laksana. Jika dijumlahkan, total uang yang diberika Pieko mencapai Rp3,5 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penyuap, Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK, Pieko tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari Senin 2 Desember 2019.[]